Kepala Sekolah Profesional

Kepala sekolah yang profesional diharapkan persyaratan-persyaratan khusus. Sanusi dkk. (1991) (Danim, 2002) mengemukakan beberapa kemampuan profesinal yang harus ditunjukkan oleh kepala sekolah, yaitu:

(a) kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab yang diserahkan kepadanya selaku unit kehadiran murid; (b) kemampuan untuk menerapkan keterampilan-keterampilan konseptual, manusiawi, dan teknis pada kedudukan dari jenis ini; (c) kemampuan untuk memotivasi para bawahan untuk bekerja sama secara sukarela dalam mencapai maksud-maksud unit dan organisasi; (c) kemampuan untuk memahami implikasi-implikasi dari perubahan sosial, ekonomis, politik dan educational, arti yang mereka sumbangkan kepada unit, untuk memulai dan memimpin perubahan-perubahan yang cocok di dalam unit didasarkan atas perubahan-perubahan sosial yang luas.


Persyaratan profesi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah menyerupai disebutkan di atas, juga harus bisa mengakomodasikan tiga jenis keterampilan yang baik secara per jenis maupun terintegrasi tercermin dalam keseluruhan mekanisme kerja manajemen sekolah sebagai proses sosial. Tiga keterampilan tersebut berdasarkan Katz (1995) menyerupai dikutip oleh Sergiovanni dkk. (1987) meliputi: (1) keterampilan teknis (technical skill); (2) keterampilan melaksanakan hubungan-hubungan kemanusiaan (human skill); (3) keterampilan konseptual (conceptual skill).

Kemampuan profesional kepala sekolah tingkat pendidikan dasar pada kesannya sangat ditentukan kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas administratif dengan proses kerja berdasarkan mekanisme manajemen yang benar. Inti kerja kepala sekolah yaitu mengelola tugas-tugas administratif melalui proses yang sempurna sehingga tugas-tugas tersebut sanggup dilakukan secara efektif dan efisien (Barnard, 1978). Efektivitas berdasarkan Barnard (1978) mengacu pada hasil kerja yang diperoleh sedangkan efisien mengacu pada proses kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Tugas-tugas operatif manajemen pendidikan di sekolah sanggup dipilah menjadi area kiprah kritis. Southern States Cooperative Program in Educational Administration, menyerupai dikutuip oleh Kimbrought & Nunnery (1983) dan Sergiovanni dkk. (1978) mengemukakan area kiprah kritis manajemen pendidikan di sekolah sebagai berikut:

A comprehensive study of the task areas of educational administration was completed as a part of the W.K. Kellog-sponsored Southern States Cooperative Program in educational administration. The critical task areas included in this taxonomy were as follows: (1) instructions and curriculum development; (2) pupil personel; (3) comunity-school leadership; (4) staff personnel; (5) school plant; (6) school transportation; (7) organization and structure, and (8) school finance and business management.

Kepala sekolah lebih cenderung bekerja atas dasar juklak dan juknis yang mereka terima dari kantor sentra di Jakarta atau di kantor wilayah/dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi daripada atas dari keputusan mereka sendiri. Kepala sekolah harus kompeten dalam menjalankan kiprah teknis manajerial, yang berdasarkan Mintzberg (1973) terdiri atas tiga kategori yaitu: (1) interpersonal, yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai figur, pemimpin dan juru runding; (2) informational yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai pemantau, penyebar dan perantara; (3) decisional yaitu kepala sekolah menjalankan fungsi sebagai wiraswastawan, disturbance-handler, pengalokasi sumber-sumber, dan negosiator.

Tugas-tugas yang diemban oleh kepala sekolah menuntutnya untuk mempunyai keterampilan pada taraf tinggi dalam bidang konsep keadministrasian, kemampuan melaksanakan kekerabatan manusiawi dengan staf secara perseorangan dan kelompok serta dengan masyarakat, serta keterampilan teknis untuk menyelenggarakan tugas-tugas intruksional dan non-intruksional di sekolah. Pemahaman kepala sekolah mengenai proses kerja ini diharapkan menigngat substansi kiprah atau area kiprah kritis manajemen pendidikan di sekolah mustahil sanggup dijalankan secara efektif dan efisien, tanpa melalui mekanisme yang benar dan pemerintah potensi yang benar pula.

Kemampuan dan keterampilan yang diperoleh berdasarkan pengalaman dipandang belum memadai bagi terwujudnya maksud-maksud di atas sehingga pendidikan khusus ke kepala sekolahan bagi calon/kepala sekolah tingkat pendidikan dasar, menyerupai diamanatkan dalam PP Nomor 38 Tahun 2008, sepertinya perlu segera ditindaklajuti atau dioperasoinalisasikan di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala sekolah dalam melaksanakan manajemen pendidikan di sekolah selayaknya minimal melaksanakan empat fungsi manajemen, baik dalam manajemen kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana prasarana maupun lainnya. 
oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel