Instrumen Ratifikasi Sd Dan Mi

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah, dan salah satunya yaitu berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam acara Akreditasi telah dipakai instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 wacana Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar-Madrasah Ibtidaiyah.
Instrumen Akreditasi yang gres ini terdiri dari 157 item meliputi 8 komponen Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).

Dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan Petunjuk Umum dan Petunjuk Teknis yang sanggup dipakai sebagai panduan bagi sekolah dalam mengisi instrumen penilaian diri sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada dikala acara visitasi

Instrumen disusun dalam bentuk skala dengan lima option balasan secara gradual. Jika dibandingkan dengan instrumen sebelumnya yang berbentuk balasan dikhotomi (YA atau TIDAK), bentuk skala dengan balasan lima option ini sepertinya jauh lebih memungkinkan sekolah untuk sanggup mengisi instrumen penilaian diri secara lebih objektif. Demikian pula, para asesor akan sanggup menggali data lebih akurat pada dikala acara visitasi.

Dalam instrumen dengan balasan yang berbentuk dikhotomi sepertinya telah menjadikan kesulitan tersendiri bagi sekolah dalam memilih jawaban. Dalam hal ini, pertimbangan subyektif terasa sangat kental alasannya yaitu tidak ada parameter yang jelas. Demikian juga, para asesor seringkali mengalami kesulitan dalam memverifikasi data, terutama kalau berhadapan dengan sekolah-sekolah yang merasa ”over estimate” dalam melaksanakan acara penilaian dirinya.

Semoga saja dengan adanya perubahan instrumen dan teknis penyelenggaraan legalisasi ini kiranya sanggup semakin mengokohkan fungsi dan tujuan dari legalisasi itu sendiri yakni tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas tinggi.

Selengkapnya wacana Isi Permendiknas No. 11 Tahun 2009 sanggup dilihat dalam tautan di bawah ini:

Download Instrumen Akreditasi SD dan MI

Informasi Terkait:

=============

Download Instrumen Akreditasi SMA


=============

Download Instrumen Akreditasi SMP-MTs


=============

sumber: wacana pendidikan

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel