Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah)
Senin, 24 Desember 2018
Edit
Berikut ini adalah berkas Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah). Download file format PDF.
Penertiban NISM |
Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah):
NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) merupakan nomor unik siswa yang membedakan antar siswa di Madrasah tersebut, dan bukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Nomor unik ini setiap ada pendataan EMIS biasanya disebut juga dengan NIS Lokal.
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Republik lndonesia Nomor 363 tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor lnduk Siswa Madrasah jenjang RA, Ml, MTs dan MA maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa untuk penertiban tata kelola administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah maka diperlukan susunan nomor unik bagi setiap peserta didik yang dicatat dalam buku induk madrasah yang selanjutnya disebut Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM)
Penyusunan NISM didasarkan pada panduan penerbitan NISM sebagaimana tercantum dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 tahun 2017 yang diberlakukan bagi madrasah negeri maupun swasta dan menjadi dasar pada penomoran ijazah, SHUAMBN/SHUAMD serta kegiatan kesiswaan dilingkungan Kementerian Agama.
NISM terdiri dari 18 (delapan belas) digit angka.
Keterangan :
X: 12 (dua belas) digit angka adalah Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang telah terdaftar dalam data base EMIS Pendis Kemenag
Y: 2 (dua) digit angka adalah tahun masuk peserta didik pada madrasah yang bersangkutan
Z: 4 (empat) digit angka adalah nomor urut siswa yang terdaftar di madrasah bersangkutan berdasarkan tahun masuk baik melalui PPDB maupun mutasi masuk
Contoh :
Tahun masuk 2017 : 0001, 0002, 0003 .... Dst
Tahun masuk 2018 : 0001, 0002, 0003.... Dst
Jika terdapat mutasi masuk siswa maka diberikan NISM sesuai dengan tahun masuk siswa ke madrasah bersangkutan dengan meneruskan nomor terakhir siswa masuk melalui PPDB pada tahun berjalan.
Pemberlakuan NISM dimulai tahun pelajaran 2017/2018 oleh karena itu penomoran buku induk dengan meneruskan tahun sebelumnya sudah tidak berlaku lagi sejak pedoman penerbitan NISM
Download Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM
Download File:
Penertiban NISM - Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah)pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Kemenag Tentang Penulisan atau Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.