Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019
Selasa, 12 Februari 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran Tahun 2019 Tahun Anggaran 2019:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengawas pendidikan agama Islam (PAI) melalui Pokjawas PAI, maka untuk mendukung upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan memberikan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI pada Tahun Anggaran 2019. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah untuk mendukung kegiatan yang mengupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu Kelompok Kerja Pengawas yang disingkat dengan POKJAWAS-PAI. Bantuan ini diberikan kepada Pokjawas-PAI, karena lembaga ini merupakan wadah bagi pengawas PAI dalam mengembangkan profesinya.
Tingkatan berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah yang bermutu, berkaitan dengan tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI. Lebih utama lagi bagi pengawas, karena pengawas PAI memiliki peran sangat penting dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam. Begitu pentingnya peran pengawas Pendidikan Agama Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggungjawab yang harus dimiliki pengawas PAI juga menjadi lebih besar.
Pemberian bantuan kepada pokjawas ini diharapkan dapat membantu organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah secara efektif dan efisien, serta agar dapat melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.
KEPUTUSAN DIREKTUR PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7249 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS PAI)
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI) sebagai lembaga profesi pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan agama Islam di Sekolah dalam tugas kepengawasan dan supervisi pembelajaran PAI, maka perlu adanya bantuan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;
b. bahwa bantuan pemberdayaan POKJAWAS PAI sebagaimana pada diktum a harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, oleh karena itu perlu adanya acuan pengelolaan yang jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (POKJAWAS-PAI) TAHUN ANGGARAN 2019.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS PAI) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019.
KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 28 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
ttd.
KAMARUDDIN AMIN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan mencakup bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya peran pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas berdasarkan peraturan tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peran pengawas PAI tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat penting, dan untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik tentu saja bukan hal yang mudah dan bahkan penuh tantangan.
Pengawas PAI dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu pengawas PAI harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu melaksanakan tugas kepengawasan dengan baik. Pengawas PAI hendaknya selalu adaptif terhadap berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam merespon perubahan-perubahan untuk memajukan pembelajaran PAI, maka pengawas PAI harus selalu di update untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai kegiatan forum ilmiah/ bimbingan pelatihan, dan bimbingan teknis oleh Pusdikalat/ Balai diklat dan Direktorat PAI sebagai pembina Pengawas PAI dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI. Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) merupakan organisasi profesi pengawas PAI dalam mengembangkan keprofesian kepengawasannya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan tugas kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.
B. Pengertian
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 adalah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada POKJAWAS PAI pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme : 1. Pembayaran Langsung (LS); atau 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP)........ dst.
Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.
C. Tujuan
Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai acuan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola bantuan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya acuan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai bahan evaluasi terhadap program pemberian bantun dimaksud. Dengan adanya petunjuk tehnis ini diharapkan pemanfaatan dana bantuan pemberdayaan Pokjawas PAI tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu kepengawasan PAI.
Adanpun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah :
1. Tujuan Umum
Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI telah ditetapkan.
2. Tujuan Khusus
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, mempunyai tujuan khusus antara lain :
a. Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada POKJAWAS PAI agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
b. Memotivasi agar pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervisi akademik dan manajerial; pembinaan bagi pengawas PAI agar mampu melakukan penelitian dan pengembangan profesi, pembinaan pengawas PAI dalam mengembangkan karir; dan yang terpenting lagi adalah meningkatkan dan mengembangkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri agar berjalan lebih optimal.
c. Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, seperti halnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
d. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan yang telah diprogramkan oleh pokjawas PAI penerima bantuan.
D. Sasaran
Petunjuk Tehnis Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI ini dapat dijadikan acuan bagi pembina pengawas, yaitu :
- Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kelompok Kerja Pengawas PAI (POKJAWAS-PAI) Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Adapun sasaran dari pemberian dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini adalah POKJAWAS PAI baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan pengawas PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menunjukkan eksistensinya.
POKJAWAS PAI yang dimaksud adalah sebanyak 10 lokasi di Indonesia untuk dana pusat. Sedangkan untuk dana daerah sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera di masing-masing wilayah.
E. Output / Hasil Yang Diharapkan
Dari kegiatan pemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI ini diharapkan akan memperoleh hasil sebagai berikut :
- Terselenggaranya program dan kegiatan rutin pokjawas PAI yang sudah disepakati
- Meningkatnya Kompetensi dan Profesional Pengawas PAI sebagai anggota di lingkungan masing-masing.
- Tersedianya sebagian sarana, media, dan ATK untuk menunjang terlaksananya kegiatan-kegiatan dan operasional Pokjawas PAI.
F. Penetapan Anggaran
Pada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pada DIPA Ditjen Pendis, selanjutnya disebut dana pusat bagi setiap sasaran akan diberikan dana bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI diberikan sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga POKJAWAS PAI penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus.
Adapun untuk dana yang berasal dari daerah atau DIPA Kanwil jumlah bantuan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
BAB II
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA BANTUAN
A. Mekanisme Pengajuan Permohonan
1. Persyaratan POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan harus :
a. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
b. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS- PAI tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan
2. Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah; sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.
B. Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian Dana Bantuan
1. Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
a. POKJAWAS PAI mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
1) Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari :
- Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk POKJAWAS PAI NASIONAL, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk POKJAWAS PAI Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM
2) Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten/Kota), rekomendasi dari :
a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk Pokjawas PAI provinsi Cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala kanwil Kemenag Provinsi
b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomendasi dari :
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KANKEMENAG Kabupaten/Kota untuk Pokjawas PAI Kabupaten/Kota cq. atau Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah-kabupaten/Kota).
Sebagai kebijakan pemerataan, diharapkan dalam memberikan bantuan berkoordinasi antara pusat, provinsi dan daerah, sehingga suatu lembaga tidak mendapat bantuan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, kecuali ada hal yang dianggap penting dan mendesak.
b. Proposal bantuan terdiri dari:
1) Surat permohonan bantuan;
2) Rekomendasi;
3) Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana jadwal kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
4) Surat keterangan aktif pokjawas PAI yang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan TK (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan pengawas PAI untuk POKJAWAS NASIONAL), Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi (untuk POKJAWAS PAI PROVINSI); atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk POKJAWAS PAI Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
5) Profil organisasi POKJAWAS PAI (lampiran 2);
6) Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
7) Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama POKJAWAS PAI.
c. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan nama lembaga POKJAWAS PAI provinsi ke Direktorat PAI di Jakarta untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Pendis (pusat).
Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan POKJAWAS PAI yang terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS di Tingkat Provinsi untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Kanwil.
d. Direktorat PAI dan/atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukungnya, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Dokumen yang diseleksi adalah dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.
e. Berdasarkan seleksi, PPK satker menetapkan penerima bantuan melalui penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan POKJAWAS PAI yang menerima Dana Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019, dan disyahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (untuk dana pusat) atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan. Surat keputusan paling sedikit memuat : a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan.
f. Selanjutnya Direktorat PAI (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana daerah), membuat edaran ke seluruh Pokjawas PAI yang ditetapkan sebagai penerima bantuan untuk memenuhi persya-ratan administrasi keuangan yang diperlukan untuk pemberkasan realisasi bantuan
g. POKJAWAS PAI mengirimkan persyaratan administrasi keuangan untuk pola mekanisme pencairan LS yang diminta.
h. Direktorat PAI atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS memproses realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 dimaksud melalui pola mekanisme LS
i. POKJAWAS PAI menerima bantuan dan memanfaatkan untuk kepentingan organisasi POKJAWAS PAI, khususnya untuk :
- Peningkatan kompetensi pengawasan pendidikan agama Islam, yang ke arah PPKB Pengawas.
- Penguatan tugas Pengawas PAI dalam pendampingan PPKB Guru PAI
- Pengembangan profesi pengawas PAI
- Pengembangan dan analisis kurikulum 2013 dan perangkat pembelajaran PAI dalam rangka penguatan konten PAI pada semua tingkat.
- Pengembangan model-model pembelajaran PAI berbasis “Islam rahmatan lil alamin”
- Wawasan tentang pemanfaatan informasi dan teknologi dalam pembelajaran PAI dan pengembangan program kepengawasan/. disesuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.
Sebagian dana dapat dipergunakan untuk membeli sarana pokjawas PAI, seperti Laptop, LCD, dan biaya operasional dsb.
j. Setelah pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan, POKJAWAS PAI menyusun laporan pertanggung jawaban dan mengirimkannya ke penanggung jawab bantuan/penyalur dana bantuan.
2. Prosedur/Mekanisme Pencairan Anggaran
a. Pencairan Dana Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis (untuk dana pusat) atau Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah), melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus.
b. Berdasarkan SK tersebut selaku pejabat pembuat komitmen mengajukan surat permintaan pencairan (SPP) kepada pejabat penerbit SPM, dengan melampiri :
1) Rencana Pengeluaran dana bantuan;
2) Surat Perjanjian Kerjasama;
3) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM yang telah ditanda tangani oleh penerima bantuan);
c. Pejabat penerbit SPM mengajukan SPM ke KPPN yang selanjutnya akan diterbitkan SP2D yang ditujukan ke rekening Bank penerima bantuan.
d. Dana Bantuan Pemberdayaan POKJAWAS PAI Tahun Anggaran 2019 tersebut segera direalisasikan dan menjadi tanggung jawab penerima bantuan sepenuhnya.
C. Tata Cara Pertanggung Jawaban Anggaran
Berdasarkan LS yang diterima, penerima dana Bantuan Pembedayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemanfaatan dana, proposal dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. LS diberikan untuk menjadi biaya pelaksanaan kegiatan dan biaya operasional lainnya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penerimaan dana LS pada rekening penerima bantuan. Setiap item biaya dalam RAB dibuktikan dengan bukti fisik berupa kuitansi dan daftar nominatif atau faktur.
Dengan ketentuan pertanggungjawaban sebagai berikut :
- Pembayaran honor panitia/narasumber berdasarkan standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir;
- Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan honor sebagaimana contoh terlampir.
- Setiap pembelian belanja bahan harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang;
- Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan;
- Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, pokjawas PAI penerima dana harus segera melaporkan pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit PAI-PAUD dan TK (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi/Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya;
- Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara.
Download Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019
Download File:
Pedoman Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI 2019.pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Semoga bisa bermanfaat.