Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Kamis, 23 Mei 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Download file PDF.
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS |
Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS tertanggal 31 Mei 2018:
Dalam rangka menegaskan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan di bidang manajemen aparatur sipil negara antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
b. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka menegaskan fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan di bidang manajemen aparatur sipil negara antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain ditentukan bahwa: a) Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas nondiskriminatif serta persatuan dan kesatuan; dan b) Nilai dasar ASN antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa: a) Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS serta bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; dan b) PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dijatuhi hukuman disiplin.
b. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.
- Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah agar membina dan mengawasi seluruh PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa: a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah. b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya). d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah. e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah. f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebaqaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
- Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf e) dan huruf f) dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
Download Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Download File:
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.pdf
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.pdf
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Semoga bisa bermanfaat.