Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional 2017
Rabu, 26 Juni 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional 2017 |
Download Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Download File:
Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional 2017.pdf
Lampiran I - Blanko SHUN: Format SHUN SMP, MTs, Paket B, Wustho 2017.pdf
Format SHUN SMK, MAK 2017.pdf
Format SHUN SMA, MA, Paket C 2017.pdf
Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
Berikut kutipan keterangan dari isi Perka Balitbang Nomor 019/H/EP/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Sertifikat Hasil Ujian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017:
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkatan capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori;
- Blangko SHUN adalah format resmi yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 2
(1) SHUN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sebagai pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti Ujian Nasional;
(2) SHUN memuat:
a. identitas peserta didik;
1) SMP/MTs/Paket B/Wustha:
Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
2) SMA/MA/Paket C:
Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
3) SMK:
a) Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Peserta Ujian Nasional,
b) Program Studi Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
4) SMPLB dan SMALB:
a) Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional b) Jenis Kekhususan
b. tanggal dan tempat pelaksanaan Ujian Nasional;
c. identitas satuan pendidikan asal; Nama Satuan Pendidikan Asal dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional;
f. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional;
g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti;
h. kode digital (barcode/QR code) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN;
i. nomor seri SHUN; dan
j. tempat dan tanggal penerbitan;
(3) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 3
(1) Spesifikasi Kertas Blangko SHUN dan spesifikasi Kertas Blangko Lampiran SHUN terdiri atas:
a. spesifikasi kertas Blangko SHUN;
b. spesifikasi bingkai Blangko SHUN; dan
c. spesifikasi kertas Blangko Lampiran SHUN.
(2) Spesifikasi kertas Blangko SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm tegak;
c. Berat : 100 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d. Tebal : 100 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer;
e. Opasitas : 90 % (minimum);
f. Kecerahan : 80 % dengan toleransi ± 2 % (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100 %;
h. Warna : putih;
i. Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering: 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet. 2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet. (3) Spesifikasi bingkai Blangko SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
d. kombinasi warna:
1) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMP, MTs, SMPTK, SMPLB, SMPT, SPK, dan Paket B/Wustha;
2) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMA, MA, SMTK, SMAK, SMALB, SMAT, SPK, dan Paket C; dan
3) hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMK dan MAK.
(4) Spesifikasi kertas blangko Lampiran SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut:
a. Jenis : HVS;
b. Ukuran : A4 (21 cm x 29,7 cm);
c. Berat : 80 s.d 100 gr/m²; dan
d. Warna : putih.
Pasal 4
(1) Spesifikasi Security Printing Blangko SHUN terdiri atas:
a. Latar belakang yang kasat mata; dan
b. Latar belakang yang tidak kasat mata.
(2) Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko.
b. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
c. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, kasat mata berwarna hitam menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink); dan
d. teks “SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL” kasat mata berwarna hitam menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
e. Pemberian nomor (Nomorator) Blangko SHUN terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible).
(3) Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, terdiri atas:
a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outline “ ”, pada bagian bawah tengah dengan posisi di bawah logo pada poin a, menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek.
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDAS” untuk SMP, MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha dan akan tampak kata “DIKMEN” untuk SMA, MA, SMALB, SMK, dan Paket C.
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2017”.
e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan CO PY yang apabila direproduksi/ dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah.
f. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Pasal 5
Aplikasi hologram pada Blangko SHUN sebagai berikut:
a. hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;
b. ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
c. hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver;
d. hologram bila difotocopy tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017” pada hologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
Pasal 6
(1) Jumlah lintasan cetak Blangko SHUN Halaman Muka sebanyak 7 (tujuh) lintasan, sebagai berikut:
a. Lintasan pertama sampai dengan lintasan kedua untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti- copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
b. Lintasan ketiga Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible).
c. Lintasan keempat untuk cetakan tulisan “SHUN 2017 ” (kontur/outline), menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
d. Lintasan kelima untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
e. Lintasan keenam untuk cetakan teks halaman muka menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink).
f. Lintasan ketujuh untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko SHUN, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).
Pasal 7
(1) Nomor SHUN mencakup kode penerbitan.
(2) Kode penerbitan terdiri dari:
a. DN dan dua digit angka arab untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri.
b. LN dan dua digit angka arab untuk SHUN yang diterbitkan oleh Sekolah Indonesia di luar negeri.
(3) Ketentuan mengenai spesifikasi blangko SHUN dan spesifikasi blangko lampiran SHUN tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Daftar Nomor Kode SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Ketentuan contoh format cetak SHUN dan format cetak lampiran SHUN tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 8
Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi Blangko SHUN yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko SHUN dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan melalui Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP Pengadaan Barang/Jasa Bahan Ujian Nasional pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Mekanisme pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko SHUN dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko SHUN dilakukan oleh perusahaan security printing yang mempunyai izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL).
Pasal 10
(1) Pokja ULP Pengadaan Barang/Jasa Bahan Ujian Nasional bertanggung jawab dalam mengusulkan pemenang pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN kepada pejabat pembuat komitmen UN tingkat provinsi.
(2) Pejabat pembuat komitmen UN tingkat provinsi melakukan perjanjian kontrak dengan pemenang pengadaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN Tingkat Provinsi.
(3) Pemenang pengadaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian Blangko SHUN Tingkat Provinsi meminta persetujuan hasil cetak coba (proof) ke Badan Penelitian dan Pengembangan.
(4) Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan persetujuan terhadap hasil cetak coba yang diajukan oleh pemenang pengadaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN tingkat provinsi.
(5) Setelah mendapat persetujuan hasil cetak coba (proof) dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Pejabat Pembuat Komitmen UN tingkat provinsi memerintahkan pemenang pengadaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN Tingkat Provinsi melakukan cetak masal.
Pasal 11
(1) Pejabat Pembuat Komitmen UN tingkat provinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN sampai ke Provinsi.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen UN tingkat provinsi wajib melaporkan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 12
(1) Dinas Pendidikan Provinsi mencetak SHUN menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan;
(2) Dinas Pendidikan Provinsi mendistribusikan SHUN kepada Satuan Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(3) Satuan Pendidikan mendistribusikan SHUN kepada peserta didik yang telah menempuh Ujian Nasional.
Pasal 13
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 2017
KEPALA BADAN,
TTD
TOTOK SUPRAYITNO
NIP 196010051986031005